dari kejahatan pembisik, penghasut yang timbul tenggelam*.

* yakni yang "timbul" menjalankan bisikan dan hasutannya apabila manusia lalai daripada mengingati Allah dan hukum agamaNya, dan "tenggelam" mengundurkan dirinya pada ketika seseorang ingat kepada Allah dan memikirkan balasan buruk yang disediakan tuhan bagi orang yang melakukan kejahatan yang dibisik dan dihasutkan itu.

[Surah-Surah Lain]